artikel sosiogi 2

Hukuman Qishas bagi Pelaku Penyimpangan Sosial Pembunuhan

            Penyimpangan sosial adalah tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai sosial dimasyarakat. Penyimpangan saat ini sangat marak dikhalayak umum. Dewasa ini bukan hanya orang-orang dewasa, anak-anak remaja pun sudah bisa dikatakan cukup banyak yang melakukan penyimpangan sosial. Dewasa ini juga, penyimpangan bukan hanya penyimpangan yang sifatnya ringan, tapi telah sampai pada tindakan kriminal yang bersifat berat. Contoh penyimpangan yang sifatnya ringan adalah penyimpangan anak remaja dalam melanggar tata tertib sekolah dan masyarakat banyak yang melanggar tata tertib lalu lintas. Sedangakan, penyimpangan yang berat adalah seperti korupsi, pembunuhan, pencurian, perampokkan, memakai narkoba dan lainnya.

            Meskipun penyimpangan yang bersifat ringan, tetapi apabila tetap dibiarkan akan menimbulkan penyimpangan yang terus berlanjut yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. Bahkan dapat menjadi penyimpangan yang bersifat berat dan berbahaya bagi negara.

            Oleh karena itu, penyimpangan diperlukan pengendalian sosial. Pengendalian sosial adalah suatu proses untuk mencegah terjadinya penyimpangan sosial serta mengajak masyarakat untuk mematuhi atau berperilaku sesuai dengan norma dan nilai sosial. Orang yang berkewajiban melakukan pengendalian sosial adalah seluruh masyarakat. Karena dari diri sendirilah pagar yang melindungi diri sendiri dan seluruh masyarakat agar bebas dari penyimpangan sosial. Pengendalian sosial sangat memerlukan kesadaran diri dari setiap masyarakat.

            Apabila penyimpangan telah terjadi, maka orang yang melakukan penyimpangan harus diberi sangsi/hukuman atau pembimbingan perilaku agar kembali mengikuti norma dan nilai dalam masyarakat. Apabila tidak berpengaruh dengan hanya dibimbing atau diperingatkan, maka pelaku harus diberi sebuah hukuman yang pantas.

            Islam sangat melarang manusia berbuat tindakan yang keji dan buruk. Maka, dalam Islam terdapat macam-macam hukuman bagi pelaku penyimpangan sosial. Hukuman tersebut seperti hukuman rajam, jilid, pengasingan, qadzaf, jarimah, qisash-diyat. Berikut salah satu hukuman dalam Islam bagi pelaku penyimpangan, yaitu Qisash-diyat bagi pembunuh baik sengaja atau tidak.

Pengertian dari Qishash dalam hukum Islam adalah hukuman bunuh yang harus dilaksanakan terhadap diri seseorang yang telah melakukan pembunuhan. Tapi hukum ini tak harus dilaksanakan, dengan kata lain hukum ini dapat gugur manakala ahli waris yang terbunuh memberi maaf kepada pihak yang membunuh dengan membayar suatu diyat.

Hukuman Qishas agar pembuat jarimah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya, jadi dibunuh kalau ia membunuh, atau dianiaaya kalau ia menganiaaya. Hukuman qisas dijatuhkan atas pembunuhan sengaja dan penganiaayan sengaja. Dalam hukum positif, sebenarnya hanya pembunuh saja yang diberi hukuman Qishash. Sedangkan, dalam penganiayaan, pelaku hanya dijatuhi hukuman denda atau pengawalan atau salah satunya. Korban atau walinya diberi wewenang untuk mengampuni qishash, baik dengan imbangan diyat atau tidak memakai imbangan sama sekali. Akan tetapi untuk hapusnya hukuman qishash penguasa masih mempunyai hak untuk menjatuhkan hukuman ta’zir yang sesuai.

Diyat adalah hukuman denda yang disetujui oleh kedua belah pihak atau yang ditentukan oleh hakim, apabila ahli waris yang terbunuh memaafkan si pembunuh dari hukuman Qishash. Meskipun bersifat hukuman, namun diyat merupakan harta yang diberikan kepada korban, bukan kepada perbendaharaan Negara. Dari segi ini diyat lebih mirip dengan ganti kerugian apa lagi besarnya dapat berbeda-beda menurut perbedaan kerugian material yang terjadi dan menurut perbedaan kesengajaan atau tidaknya terhadap jarimah.

Dalam islam hukum bagi pembunuhan terdapat beberapa firman Allah SWT yang menjelaskannya. Pandangan Islam terhadap pidana mati tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 178 dan 179, sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu Qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara terbunuh, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat kepada pihak yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah satu keringanan hukuman yang telah diisyarakatkan Tuhanmu, sementara untukmu adalah menjadi rahmat pula. Siapa yang melanggar sesudah itu akan memperoleh siksa yang pedih.”
(QS Al-Baqarah/2: 178)

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“ Dalam hukum Qishash itu ada (jaminan) kelangsungan hidup, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”.
(QS Al-Baqarah/2: 179)

Selain yang tersebut diatas, Al-Qur’an juga menerangkan tentang masalah Qishash ini dalam ayat-ayat lainnya, yaitu dalam Surat Al-Baqarah ayat 194 dan Surat Al-Maa’idah ayat 32, sebagai berikut:

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum Qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
(QS Al-Baqarah/2: 194)

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

“Oleh karena itu Kami tetapkan suatu hukum (Qishaash) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
(QS Al-Maa’idah/5 : 32)

            Kesimpulan dari pembahsan diatas sampai bawah adalah hukuman Qishash bagi pembunuh itu baik dan tentu akan sangat memberi peringatan bagi masyarakat. Qishas merupakan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan, sedangkan diyat adalah hukuman denda. Hukuman qishash dapat gugur dengan melakukan hukum diyat atau keluarga korban mengampuni pelakunya. Hukuman bagi pelaku penyimpangan pembunuhan ini sangat tepat, dan hukuman harus dilakukan dengan adil. Hukuman harus sesuai dengan apa yang dilakukannya. Apabila pelaku menganiaya, maka hukumannya adalah juga dianiaya, kalau pelaku melakukan pembunuhan maka pelaku harus diberi hukuman mati. Tindakannya harus dibalas sesuai dengan apa yang telah dilakukan. Sehingga, hukuman dalam Islam dapat memberi peringatan dan pelajaran agar tidak melakukan tindakan kriminal dan tidak melakukan penyimpangan sosial. Namun, tidak semua hukuman dalam agama Islam dapat digunakan dalam negara Indonesia. Karena tidak semua hukuman dalam agama Islam, dapat diterima oleh masyarakat diseluruh Indonesia.  

 

 


 

Komentar

Posting Komentar