artikel sosiogi 2
Hukuman Qishas bagi Pelaku
Penyimpangan Sosial Pembunuhan
Penyimpangan sosial adalah tindakan
yang tidak sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai sosial dimasyarakat.
Penyimpangan saat ini sangat marak dikhalayak umum. Dewasa ini bukan hanya
orang-orang dewasa, anak-anak remaja pun sudah bisa dikatakan cukup banyak yang
melakukan penyimpangan sosial. Dewasa ini juga, penyimpangan bukan hanya
penyimpangan yang sifatnya ringan, tapi telah sampai pada tindakan kriminal
yang bersifat berat. Contoh penyimpangan yang sifatnya ringan adalah
penyimpangan anak remaja dalam melanggar tata tertib sekolah dan masyarakat
banyak yang melanggar tata tertib lalu lintas. Sedangakan, penyimpangan yang
berat adalah seperti korupsi, pembunuhan, pencurian, perampokkan, memakai
narkoba dan lainnya.
Meskipun penyimpangan yang bersifat
ringan, tetapi apabila tetap dibiarkan akan menimbulkan penyimpangan yang terus
berlanjut yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. Bahkan dapat menjadi
penyimpangan yang bersifat berat dan berbahaya bagi negara.
Oleh karena itu, penyimpangan
diperlukan pengendalian sosial. Pengendalian sosial adalah suatu proses untuk
mencegah terjadinya penyimpangan sosial serta mengajak masyarakat untuk
mematuhi atau berperilaku sesuai dengan norma dan nilai sosial. Orang yang
berkewajiban melakukan pengendalian sosial adalah seluruh masyarakat. Karena
dari diri sendirilah pagar yang melindungi diri sendiri dan seluruh masyarakat
agar bebas dari penyimpangan sosial. Pengendalian sosial sangat memerlukan
kesadaran diri dari setiap masyarakat.
Apabila penyimpangan telah terjadi,
maka orang yang melakukan penyimpangan harus diberi sangsi/hukuman atau
pembimbingan perilaku agar kembali mengikuti norma dan nilai dalam masyarakat.
Apabila tidak berpengaruh dengan hanya dibimbing atau diperingatkan, maka
pelaku harus diberi sebuah hukuman yang pantas.
Islam sangat melarang manusia
berbuat tindakan yang keji dan buruk. Maka, dalam Islam terdapat macam-macam
hukuman bagi pelaku penyimpangan sosial. Hukuman tersebut seperti hukuman
rajam, jilid, pengasingan, qadzaf, jarimah, qisash-diyat. Berikut salah satu
hukuman dalam Islam bagi pelaku penyimpangan, yaitu Qisash-diyat bagi pembunuh
baik sengaja atau tidak.
Pengertian dari Qishash dalam hukum Islam adalah
hukuman bunuh yang harus dilaksanakan terhadap diri seseorang yang telah
melakukan pembunuhan. Tapi hukum ini tak harus dilaksanakan, dengan kata lain
hukum ini dapat gugur manakala ahli waris yang terbunuh memberi maaf kepada
pihak yang membunuh dengan membayar suatu diyat.
Hukuman
Qishas agar pembuat jarimah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya, jadi
dibunuh kalau ia membunuh, atau dianiaaya kalau ia menganiaaya. Hukuman qisas
dijatuhkan atas pembunuhan sengaja dan penganiaayan sengaja. Dalam hukum
positif, sebenarnya hanya pembunuh saja yang diberi hukuman Qishash. Sedangkan,
dalam penganiayaan, pelaku hanya dijatuhi hukuman denda atau pengawalan atau
salah satunya. Korban atau walinya diberi wewenang untuk mengampuni qishash,
baik dengan imbangan diyat atau tidak memakai imbangan sama sekali. Akan tetapi
untuk hapusnya hukuman qishash penguasa masih mempunyai hak untuk menjatuhkan
hukuman ta’zir yang sesuai.
Diyat
adalah hukuman denda yang disetujui oleh kedua belah pihak atau yang ditentukan
oleh hakim, apabila ahli waris yang terbunuh memaafkan si pembunuh dari hukuman
Qishash. Meskipun bersifat hukuman, namun diyat merupakan harta yang diberikan
kepada korban, bukan kepada perbendaharaan Negara. Dari segi ini diyat lebih
mirip dengan ganti kerugian apa lagi besarnya dapat berbeda-beda menurut
perbedaan kerugian material yang terjadi dan menurut perbedaan kesengajaan atau
tidaknya terhadap jarimah.
Dalam
islam hukum bagi pembunuhan terdapat beberapa firman Allah SWT yang
menjelaskannya. Pandangan Islam terhadap pidana mati tercantum dalam Al-Qur’an
Surat Al-Baqarah ayat 178 dan 179, sebagai berikut:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ
بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ
مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ
عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atasmu Qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan
orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita. Maka
barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara terbunuh, hendaklah (yang
memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf)
membayar diyat kepada pihak yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).
Yang demikian itu adalah satu keringanan hukuman yang telah diisyarakatkan
Tuhanmu, sementara untukmu adalah menjadi rahmat pula. Siapa yang melanggar
sesudah itu akan memperoleh siksa yang pedih.”
(QS Al-Baqarah/2: 178)
وَلَكُمْ
فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“ Dalam hukum Qishash itu ada (jaminan)
kelangsungan hidup, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”.
(QS Al-Baqarah/2: 179)
Selain yang
tersebut diatas, Al-Qur’an juga menerangkan tentang masalah Qishash ini dalam
ayat-ayat lainnya, yaitu dalam Surat Al-Baqarah ayat 194 dan Surat Al-Maa’idah
ayat 32, sebagai berikut:
الشَّهْرُ الْحَرَامُ
بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ
فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Bulan haram dengan bulan
haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum Qishaash. Oleh sebab itu
barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya
terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta
orang-orang yang bertakwa.”
(QS Al-Baqarah/2: 194)
مِنْ
أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا
بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ
جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ
جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ
ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
“Oleh
karena itu Kami tetapkan suatu hukum (Qishaash) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena
membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya
telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
(QS Al-Maa’idah/5 : 32)
Kesimpulan dari pembahsan
diatas sampai bawah adalah hukuman Qishash bagi pembunuh itu baik dan tentu
akan sangat memberi peringatan bagi masyarakat. Qishas merupakan hukuman mati
bagi pelaku pembunuhan, sedangkan diyat adalah hukuman denda. Hukuman qishash
dapat gugur dengan melakukan hukum diyat atau keluarga korban mengampuni
pelakunya. Hukuman bagi pelaku penyimpangan pembunuhan ini sangat tepat, dan
hukuman harus dilakukan dengan adil. Hukuman harus sesuai dengan apa yang
dilakukannya. Apabila pelaku menganiaya, maka hukumannya adalah juga dianiaya,
kalau pelaku melakukan pembunuhan maka pelaku harus diberi hukuman mati.
Tindakannya harus dibalas sesuai dengan apa yang telah dilakukan. Sehingga,
hukuman dalam Islam dapat memberi peringatan dan pelajaran agar tidak melakukan
tindakan kriminal dan tidak melakukan penyimpangan sosial. Namun, tidak semua
hukuman dalam agama Islam dapat digunakan dalam negara Indonesia. Karena tidak
semua hukuman dalam agama Islam, dapat diterima oleh masyarakat diseluruh
Indonesia.
setuju gak sama hukuman qishas bagi pelaku penyimpang?
BalasHapus